Rabu, 28 Januari 2015

TUPOKSI CAMAT

LAMPIRAN II :  KEPUTUSAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR        :
TANGGAL     :


URAIAN JABATAN
DI LINGKUNGAN KECAMATAN KABUPATEN TASIKMALAYA

I.                   CAMAT

1.     Identitas Jabatan      :
1.1        Kode Jabatan    :
1.2        Nama Jabatan   : Camat
1.3        Unit Organisasi :
a. Eselon III
:
Kecamatan

2.     Ringkasan Tugas Jabatan :
Memimpin, mengatur, membina, memotivasi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pendapatan serta kesejahteraan rakyat.

3.     Rincian Tugas Jabatan :
a.     Memimpin, mengatur, membina, memotivasi dan mengkoordinasikan.
Tahapan :
1)     Memberikan arahan kepada bawahan;
2)     Menerima masukan dari bawahan sebagai bahan pembinaan;
3)     Menyusun bahan kebijakan teknis pembinaan dan koordinasi;
4)     Menyampaikan rencana kebijakan;
5)     Mengevaluasi kebijakan dan hasil pembinaan kepada bawahan.

b.     Menyelenggarakan penyusunan program kerja kecamatan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan koordinasi dengan Seksi di lingkungan kecamatan berkaitan dengan rencana program kegiatan;
2)     Melaksanakan koordinasi dengan Seksi di lingkungan kecamatan berkaitan dengan perencanaan anggaran kegiatan.

c.      Menyelenggaraan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
Tahapan :
1)     Melaksanakan inventarisasi dan analisis data penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
2)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.

d.    Menyelenggarakan pengkoordinasian kegiatan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Tahapan :
1)     Melaksanakan inventarisasi dan analisis data penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan;
2)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan.

e.  Menyelenggarakan pengkoordinasian penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan inventarisasi dan analisis data yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan;
2)     Melaksanakan upaya pencegahan terkait upaya terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan;
3)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD dalam penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja kecamatan.

f.       Melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
Tahapan :
1)     Melaksanakan inventarisasi dan analisis data mengenai sarana dan prasarana serta fasilitas umum;
2)     Melaksanakan pemeriksaan kondisi fisik mengenai sarana dan prasarana serta fasilitas umum;
3)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait untuk pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas umum di wilayah kerja kecamatan.

g.     Menyelenggarakan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat kecamatan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
2)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah kerja kecamatan.

h.    Menyelenggarakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas.
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
2)     Melaksanakan kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
3)     Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pelayanan kepada masyarakat;
4)     Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
5)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.

i.       Menyelenggarakan penyusunan Rencana Strategis dan Laporan Kinerja kecamatan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan Renstra;
2)     Melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja kecamatan;
3)     Melaksanakan penyusunan Renstra;
4)     Melaksanakan penyusunan laporan kinerja kecamatan;

j.       Menyelenggarakan pengawasan melekat sesuai tugas dan fungsi.
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan melekat;
2)     Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat;
3)     Melaksanakan evaluasi kegiatan pengawasan melekat

k.    Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas UPTD, UPT dan unit kerja lainnya yang ada di wilayah  kecamatan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan inventarisasi dan analisis data UPTD, UPT dan unit kerja lainnya yang ada di wilayah Kecamatan;
2)     Melaksanakan koordinasi dengan UPTD, UPT dan unit kerja lainnya yang ada di wilayah Kecamatan.

l.       Menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas-tugas kecamatan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan monitoring, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
2)     Melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan tugas-tugas kecamatan;
3)     Melaksanakan evaluasi kegiatan tugas-tugas kecamatan;
4)     Melaksanakan penyusunan laporan berkaitan dengan tugas kecamatan;

m.  Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
2)     Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
3)     Melaksanakan evaluasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;

n.    Menyelenggarakan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi  pelaksanaan adminsitrasi desa
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan bimbingan dan supervisi pelaksanaan administrasi desa;
2)     Melaksanakan kegiatan fasilitasi pelaksanaan administrasi desa;
3)     Melaksanakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan desa;

o.     Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan Kepala Desa;
2)     Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa;
3)     Melaksanakan evaluasi dalam pembinaan dan pengawasan Kepala Desa;
4)     Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa;

p.    Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa di Tingkat Kecamatan
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan terhadap perangkat desa;
2)     Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;
3)     Melaksanakan evaluasi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;
4)     Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;

q.     Menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa di tingkat Kecamatan
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
2)     Melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
3)     Melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;

r.      Menyelenggarakan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa di Tingkat Kecamatan kepada Bupati
Tahapan :
1)     Melaksanakan pengumpulan bahan laporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
2)     Melaksanakan penyusunan laporan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;

s.     Menyelenggarakan koordinasi dengan unit terkait
Tahapan :
1)     Melakukan koordinasi dengan lembaga/ unit kerja lainnya yang berada di tingkat Kecamatan baik perangkat daerah maupun instansi vertikal lainnya;

t.      Melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Tahapan :
1)       Melaksanakan tugas Bupati
2)       Melakukan koordinasi
3)       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
  
4.     Bahan Kerja :
No
Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
1.

2.
Laporan dari masing – masing Seksi
Peraturan perundang-undangan
Pelaporan

Pembinaan dan pengawasan

5.     Perangkat/ Alat Kerja :
No
Perangkat Kerja
Digunakan Untuk Tugas
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7. 
Komputer/Laptop
ATK
Printer
Mesin Fotocopy
Mobil
Flashdisk
CD
Mengetik
Menulis
Mencetak
Penggandaan
Koordinasi dan operasional
Menyimpan data
Menyimpan data dan laporan dalam bentuk softcopy

6.     Hasil Kerja :
No
Hasil Kerja
Satuan Hasil
1.
2.
3.
4.
5.
Kebijakan teknis
Koordinasi
Pembinaan dan Pengawasan
Evaluasi
Pelaporan
Kebijakan
Kegiatan
Kegiatan 
Kegiatan
Laporan/ Dokumen

7.     Tanggung Jawab :
a.     Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan di tingkat Kecamatan;
b.     Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

8.     Wewenang :
Mengkoordinasikan, membina dan memimpin bawahan

9.     Hubungan Jabatan :
No
Jabatan
Unit Kerja/ Instansi
Dalam Hal
1.


2.

3.
Bupati


Sekda

Kepala Dibaka
Pemkab Tasikmalaya

Setda

Instansi Terkait
Konsultasi dan petunjuk pelaksanaan tugas
Koordinasi dan pelaporan
Koordinasi

10.     Keadaan Tempat Kerja :
No
Aspek
Faktor
1)
Tempat Kerja
Di dalam dan di luar ruangan
2)
Suhu
Panas dengan perubahan
3)
Penerangan
Terang
4)
Ventilasi

5)
Ketenangan/ Suara
Cukup
6)
Kebersihan

7)
Keleluasaan Ruangan
Luas
8)
Keleluasaan Meja

9)
Alat Keselamatan Kerja

10)
Getaran
Tidak ada

11.     Upaya Fisik :
Berdiri
Duduk
Berjalan
Berbicara

12.     Kemungkinan Resiko Bahaya :
Tidak ada

13.     Syarat Jabatan :
1.3.1    Pangkat/ Gol            : Pembina/ IV.a
1.3.2    Pendidikan Formal    : S1 (diutamakan ilmu pemerintahan)
1.3.3    Pelatihan/ Kursus    : -
1.3.4    Pengetahuan Kerja    : peraturan perundang-undangan
1.3.5    Keterampilan             : -
1.3.6    Pengalaman Kerja     :
1.3.7    Bakat Kerja               :
G
Intelegensia
V
Verbal

1.3.8    Temperamen Kerja :
R
Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
T
Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar tertentu.

1.3.9    Minat Kerja :
C (Konvensional)

1.3.10  Kondisi Fisik :
a.
Jenis Kelamin
:
Pria atau wanita
b.
Umur
:

c.
Tinggi Badan
:

d.
Berat Badan
:

e.
Postur Badan
:

f.
Penampilan
:


1.3.11 Fungsi Pekerja :

D2
Menganalisis Data
O1
Berunding



Bersambung...............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar