LAMPIRAN
II :
KEPUTUSAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR
:
TANGGAL
:
URAIAN JABATAN
DI LINGKUNGAN
KECAMATAN KABUPATEN TASIKMALAYA
I.
CAMAT
1. Identitas Jabatan :
1.1
Kode Jabatan :
1.2
Nama Jabatan : Camat
1.3
Unit Organisasi :
a. Eselon III
|
:
|
Kecamatan
|
2. Ringkasan Tugas Jabatan :
Memimpin, mengatur,
membina, memotivasi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas tata
pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, pembinaan ketentraman dan
ketertiban umum, ekonomi dan pendapatan serta kesejahteraan rakyat.
3. Rincian Tugas Jabatan :
a.
Memimpin, mengatur, membina, memotivasi
dan mengkoordinasikan.
Tahapan :
1)
Memberikan arahan
kepada bawahan;
2)
Menerima masukan
dari bawahan sebagai bahan pembinaan;
3)
Menyusun bahan kebijakan teknis pembinaan dan koordinasi;
4)
Menyampaikan rencana kebijakan;
5)
Mengevaluasi
kebijakan dan hasil pembinaan kepada
bawahan.
b.
Menyelenggarakan penyusunan program kerja
kecamatan.
Tahapan :
1)
Melaksanakan koordinasi dengan Seksi di lingkungan kecamatan berkaitan dengan rencana
program kegiatan;
2)
Melaksanakan koordinasi dengan Seksi di lingkungan kecamatan berkaitan dengan perencanaan
anggaran kegiatan.
c.
Menyelenggaraan koordinasi kegiatan
penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
Tahapan :
1)
Melaksanakan inventarisasi dan analisis data penyelenggaraan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
2)
Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait penyelenggaraan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
d. Menyelenggarakan
pengkoordinasian kegiatan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum.
Tahapan :
1)
Melaksanakan inventarisasi dan analisis data penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan;
2)
Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan.
e. Menyelenggarakan
pengkoordinasian penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan.
Tahapan :
1)
Melaksanakan inventarisasi dan analisis data yang berkaitan dengan
peraturan perundang-undangan;
2)
Melaksanakan upaya pencegahan terkait upaya terjadinya pelanggaran
peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan;
3)
Melaksanakan koordinasi dengan SKPD dalam penegakan peraturan perundang-undangan
di wilayah kerja kecamatan.
f.
Melaksanakan koordinasi
pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
Tahapan :
1)
Melaksanakan inventarisasi dan analisis data mengenai sarana dan prasarana
serta fasilitas umum;
2)
Melaksanakan pemeriksaan kondisi fisik mengenai sarana dan prasarana serta
fasilitas umum;
3)
Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait untuk pelaksanaan
pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas umum di wilayah kerja
kecamatan.
g. Menyelenggarakan
pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat kecamatan.
Tahapan :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum di
tingkat Kecamatan;
2)
Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan umum di wilayah kerja kecamatan.
h. Menyelenggarakan
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugas.
Tahapan :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan
desa;
2)
Melaksanakan kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
3)
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pelayanan kepada masyarakat;
4)
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
5)
Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
i. Menyelenggarakan
penyusunan Rencana Strategis dan Laporan Kinerja kecamatan.
Tahapan :
1)
Melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan Renstra;
2)
Melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja kecamatan;
3)
Melaksanakan penyusunan Renstra;
4)
Melaksanakan penyusunan laporan kinerja kecamatan;
j. Menyelenggarakan
pengawasan melekat sesuai tugas dan fungsi.
Tahapan :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan melekat;
2)
Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat;
3)
Melaksanakan evaluasi kegiatan pengawasan melekat
k. Menyelenggarakan
koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas UPTD, UPT dan
unit kerja lainnya yang ada di wilayah
kecamatan.
Tahapan :
1)
Melaksanakan inventarisasi dan analisis data UPTD, UPT dan unit kerja
lainnya yang ada di wilayah Kecamatan;
2)
Melaksanakan koordinasi dengan UPTD, UPT dan unit kerja lainnya yang ada di
wilayah Kecamatan.
l. Menyelenggarakan
pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan
tugas-tugas kecamatan.
Tahapan :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan monitoring, pengawasan, evaluasi dan
pelaporan;
2)
Melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan tugas-tugas kecamatan;
3)
Melaksanakan evaluasi kegiatan tugas-tugas kecamatan;
4)
Melaksanakan penyusunan laporan berkaitan dengan tugas kecamatan;
m. Menyelenggarakan
pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa
Tahapan :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
2)
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan desa;
3)
Melaksanakan evaluasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
n. Menyelenggarakan
bimbingan, supervisi,
fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan
adminsitrasi desa
Tahapan :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan bimbingan dan supervisi pelaksanaan
administrasi desa;
2)
Melaksanakan kegiatan fasilitasi pelaksanaan administrasi desa;
3)
Melaksanakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan administrasi
pemerintahan desa;
o. Menyelenggarakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa
Tahapan :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan Kepala Desa;
2)
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa;
3)
Melaksanakan evaluasi dalam pembinaan dan pengawasan Kepala Desa;
4)
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan
Kepala Desa;
p. Menyelenggarakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa di Tingkat Kecamatan
Tahapan :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan terhadap perangkat desa;
2)
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;
3)
Melaksanakan evaluasi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat
desa;
4)
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan
terhadap perangkat desa;
q. Menyelenggarakan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa di tingkat Kecamatan
Tahapan :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
2)
Melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
3)
Melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
desa;
r. Menyelenggarakan
laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa
di Tingkat Kecamatan kepada Bupati
Tahapan :
1)
Melaksanakan pengumpulan bahan laporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa;
2)
Melaksanakan penyusunan laporan hasil pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
s. Menyelenggarakan
koordinasi dengan unit terkait
Tahapan :
1)
Melakukan
koordinasi dengan lembaga/
unit kerja lainnya yang berada di tingkat Kecamatan baik perangkat daerah
maupun instansi vertikal lainnya;
t. Melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya
Tahapan :
1)
Melaksanakan
tugas Bupati
2)
Melakukan
koordinasi
3)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
4. Bahan Kerja :
No
|
Bahan Kerja
|
Penggunaan Dalam Tugas
|
1.
2.
|
Laporan dari masing – masing Seksi
Peraturan perundang-undangan
|
Pelaporan
Pembinaan dan pengawasan
|
5. Perangkat/ Alat Kerja :
No
|
Perangkat Kerja
|
Digunakan Untuk Tugas
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Komputer/Laptop
ATK
Printer
Mesin Fotocopy
Mobil
Flashdisk
CD
|
Mengetik
Menulis
Mencetak
Penggandaan
Koordinasi dan operasional
Menyimpan data
Menyimpan data dan laporan dalam bentuk softcopy
|
6. Hasil Kerja :
No
|
Hasil Kerja
|
Satuan Hasil
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kebijakan teknis
Koordinasi
Pembinaan dan
Pengawasan
Evaluasi
Pelaporan
|
Kebijakan
Kegiatan
Kegiatan
Kegiatan
Laporan/ Dokumen
|
7. Tanggung Jawab :
a.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan
pemerintahan di Kecamatan di tingkat Kecamatan;
b.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
8. Wewenang :
Mengkoordinasikan, membina dan
memimpin bawahan
9. Hubungan Jabatan :
No
|
Jabatan
|
Unit Kerja/ Instansi
|
Dalam Hal
|
1.
2.
3.
|
Bupati
Sekda
Kepala Dibaka
|
Pemkab Tasikmalaya
Setda
Instansi Terkait
|
Konsultasi dan petunjuk pelaksanaan tugas
Koordinasi dan
pelaporan
Koordinasi
|
10. Keadaan Tempat Kerja :
No
|
Aspek
|
Faktor
|
1)
|
Tempat Kerja
|
Di dalam dan di luar ruangan
|
2)
|
Suhu
|
Panas dengan
perubahan
|
3)
|
Penerangan
|
Terang
|
4)
|
Ventilasi
|
|
5)
|
Ketenangan/ Suara
|
Cukup
|
6)
|
Kebersihan
|
|
7)
|
Keleluasaan Ruangan
|
Luas
|
8)
|
Keleluasaan Meja
|
|
9)
|
Alat Keselamatan Kerja
|
|
10)
|
Getaran
|
Tidak ada
|
11. Upaya Fisik :
Berdiri
|
Duduk
|
Berjalan
|
Berbicara
|
12. Kemungkinan Resiko Bahaya :
Tidak ada
13. Syarat Jabatan :
1.3.1
Pangkat/ Gol : Pembina/ IV.a
1.3.2
Pendidikan Formal : S1 (diutamakan ilmu pemerintahan)
1.3.3
Pelatihan/ Kursus : -
1.3.4
Pengetahuan Kerja : peraturan perundang-undangan
1.3.5
Keterampilan : -
1.3.6
Pengalaman Kerja :
1.3.7
Bakat Kerja :
G
|
Intelegensia
|
V
|
Verbal
|
1.3.8
Temperamen Kerja
:
R
|
Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang,
atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan
perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
|
T
|
Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian
dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar
tertentu.
|
1.3.9
Minat Kerja :
C (Konvensional)
|
1.3.10 Kondisi Fisik :
a.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Pria atau wanita
|
b.
|
Umur
|
:
|
|
c.
|
Tinggi Badan
|
:
|
|
d.
|
Berat Badan
|
:
|
|
e.
|
Postur Badan
|
:
|
|
f.
|
Penampilan
|
:
|
|
1.3.11 Fungsi Pekerja :
D2
|
Menganalisis Data
|
O1
|
Berunding
|
Bersambung...............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar