Jumat, 22 Mei 2015

Monitoring Jaringan Irigasi Pedesaan

Peletakan batu pertama jaringan irigasi pedesaan ( JIDES )Desa Serang Kecamatan Salawu oleh Enong Mawardi Yajid selaku camat Salawu,bukti kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dengan di bangunnya saluran air demi kepentingan warganya.

H. UU Ruzhanul Ulum ( Bupati Tasikmalaya ) dengan program gerbang desa telah berhasil meningkatkan kesejahteraan para petani.

Sampai dengan bulan Mei 2015 telah terbangun jides delapan (8) titik tersebar di enam (6) Desa. Dengan bantuan pemerintah masyarakat kecamatan Salawu sangat terbantu dalam mendorong semangat gotong royong.

Semoga dengan semangat kebersamaan ini, s
wa sembada pangan di Kabupaten Tasikmalaya akan terwujud.


Kamis, 21 Mei 2015

Kegiatan Monitoring Pembangunan

Camat, Kepala Desa Salawu dan ketua P3 mitra cai
Monitoring saluran lewi manggu sepanjang 6 km  dilakukan oleh Enong Mawardi Yajid ( Selaku Camat Salawu). berdasarkan laporan dari masyarakat saluran tersebut mengalami hambatan sehingga para petani dihawatirkan tidak bisa menggarap ladang ( sawah ),
Hasil survai dilapangan ternyata kondisi saluran perlu adanya perbaikan (Rehab),menurut kepala Desa Salawu Tatang Somantri upaya perbaikan sudah dilaksanakan dengan swadaya masyarakat, tapi hasil kurang maksikmal.sehingga diperlukan bantuan  pemerintah.

Camat Salawu sedang berada dilokasi saluran lewi Manggu ( km 6 )

PENANAMAN KEDELAI DESA JAHIANG

Camat Salawu bersama Danramil dan Babinsa, BP3K, PPL, Gapoktan Kelompok Tani Wanita juga ikut serta Bapak Kepala Desa Jahiang
Bersama-sama melaksanakan Penanaman Kedelai yang bertempat di Desa Jahiang Kecamatann Salawu

Dalam Kesempatan tersebut Camat beserta Danramil Kec.Salawu yang baru bertugas 3 Hari di Kec. Salawu sangat bersemangat mengikuti kegiatan tersebut.

Penanaman di lakukan di tanah warga seluas ±2 Ha, bibit dan obat-obatan bantuan dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Masyarakat sangat senang dan berterima kasih atas perhatian dan bantuan dari pemerintah 

Senin, 02 Februari 2015

Saluran Air Garunggang

Pembangunan Jembatan Saluran Air Garunggang

 Para petani di Desa Neglasari, Karangmukti, Salawu dan Desa Margalaksana mengeluh diakibatkan air yang diharapkan para petani tidak mengalir dari saluran air Garunggang dikarenakan saluran air tersebut mengalami keruksakan (jebol) yang cukup parah. karena tidak tahan menahan debet air yang begitu besar datangnya.
Setelah ada usulan dari masyarakat dan Pemerintah Kecamatan salawu, perbaikan untuk saluran tersebut dari Dinas terkait diperbaiki/membangun kembali sehingga air dapat mengalir dengan baik. Warga bekerja bhakti khususnya warga desa yang teraliri saluran air Garunggang tersebut.


Kegiatan Penghijauan

Program
Penanaman 1.000 pohon




Penghijauan adalah salah satu kegiatan yang penting untuk kelangsungan makhluk hidup apalagi diera pemanasan global, penghijauan juga bermanfaat terhadap kelangsungan makhluk hidup agar tidak punah diera mendatang dengan program Penanaman 1.000 pohon.









Penghijauan hutang-hutan yang ada, diharapkan dapat membawa dampak terhadap dilingkungan masyarakat agar dapat manfaat dimasa yang akan datang karena 1 batang pohon sangat berarti bagi kehidupan makhluk hidup.


Hal-hal yang harus diperhatikan :
   1.    Jagalah lingkungan dengan menjaga lahan hijau yang telah ada;
  2.  Lakukanlah penghijauan agar lingkungan kita tetap asri dan hijau;
  3. Lindungilah hutan kita dengan menjaga dari tangan-tangan yang ingin merusak hutan;
  4. Solusi daripada permasalahan global yaitu dengan cara mencegahnya melalui penghijauan hutan dengan program Penanaman 1.000 pohon;
Marilah kita ciptakan lingkungan yang hijau dan terbebas dari polusi udara.

Kegiatan Desa Salawu

Foto-Foto Kegiatan
Desa Salawu



 Proses pemasangan papingblock halama Kantor Desa Salawu

Kepala Desa Salawu TATANG SOMANTRI, sedang memimpin proses pemasangan papingblock halama kantor Desa Salawu.

Proses pesangan papingblock halama Kantor Desa Salawu

Proses pesangan papingblock halama Kantor Desa Salawu

Kamis, 29 Januari 2015

PROFIL CAMAT


PROFIL
CAMAT SALAWU




Nama                        : Drs. ENONG MAWARDI YAZID
Tempat Tgl. Lahir    : Tasikmalaya, 02 Nopember 1962
NIP.                          : 19621102 198803 1 007
Pangkat/Gol.Ruang  : Pembina IV/a
Jabatan                      : Camat Salawu TMT. 25-09-2014 
Alamat Rumah          : Kp. Talun RT/RW. 004/002
                                    Desa Salebu Kecamatan Mangunreja
                                    Kabupaten Tasikmalaya



  • KELUARGA

Istri : NY. U. SUARAH

Anak :
1. FAJRI RACHMAN GHAZALI
2. RIDA SRI NOVITASANI

Ngantor


Beginilah Kegiatan di Kantor Kecamatan Salawu



Tanda Tangan Daftar Hadir Apel pagi


Nyantai.....


Brefing 1


Brefing 2


Brefing 3


Brefing...


Brefing 4


Brefing 5


Brefing 6


Brefing 7


Brefing 8


Menunggu para Kepala Desa


Masih Menunggu.........


Sekretaris Kec. Salawu


Staf Subag Umum & Kepegawaian


Bendahara (Ahli Penataran... hehe...)


Anggota Pol PP Kec. Salawu


Kasi Kesra Kec. Salawu


Staf Subag Umum & Kepegawaian


Penerimaan Tamu dari Universitas Padjadjaran


Penerimaan Tamu dari Universitas Padjadjaran


Penerimaan Tamu dari Universitas Padjadjaran


Bersama Sesepuh Kp. Naga


Bersama Sesepuh Kp. Naga, Kades Salawu & Serang


Kasi Ekdap & Operator SIMDA

Rabu, 28 Januari 2015

TUPOKSI CAMAT

LAMPIRAN II :  KEPUTUSAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR        :
TANGGAL     :


URAIAN JABATAN
DI LINGKUNGAN KECAMATAN KABUPATEN TASIKMALAYA

I.                   CAMAT

1.     Identitas Jabatan      :
1.1        Kode Jabatan    :
1.2        Nama Jabatan   : Camat
1.3        Unit Organisasi :
a. Eselon III
:
Kecamatan

2.     Ringkasan Tugas Jabatan :
Memimpin, mengatur, membina, memotivasi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pendapatan serta kesejahteraan rakyat.

3.     Rincian Tugas Jabatan :
a.     Memimpin, mengatur, membina, memotivasi dan mengkoordinasikan.
Tahapan :
1)     Memberikan arahan kepada bawahan;
2)     Menerima masukan dari bawahan sebagai bahan pembinaan;
3)     Menyusun bahan kebijakan teknis pembinaan dan koordinasi;
4)     Menyampaikan rencana kebijakan;
5)     Mengevaluasi kebijakan dan hasil pembinaan kepada bawahan.

b.     Menyelenggarakan penyusunan program kerja kecamatan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan koordinasi dengan Seksi di lingkungan kecamatan berkaitan dengan rencana program kegiatan;
2)     Melaksanakan koordinasi dengan Seksi di lingkungan kecamatan berkaitan dengan perencanaan anggaran kegiatan.

c.      Menyelenggaraan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
Tahapan :
1)     Melaksanakan inventarisasi dan analisis data penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
2)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.

d.    Menyelenggarakan pengkoordinasian kegiatan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Tahapan :
1)     Melaksanakan inventarisasi dan analisis data penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan;
2)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan.

e.  Menyelenggarakan pengkoordinasian penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan inventarisasi dan analisis data yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan;
2)     Melaksanakan upaya pencegahan terkait upaya terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan;
3)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD dalam penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja kecamatan.

f.       Melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
Tahapan :
1)     Melaksanakan inventarisasi dan analisis data mengenai sarana dan prasarana serta fasilitas umum;
2)     Melaksanakan pemeriksaan kondisi fisik mengenai sarana dan prasarana serta fasilitas umum;
3)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait untuk pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas umum di wilayah kerja kecamatan.

g.     Menyelenggarakan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat kecamatan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
2)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah kerja kecamatan.

h.    Menyelenggarakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas.
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
2)     Melaksanakan kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
3)     Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pelayanan kepada masyarakat;
4)     Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
5)     Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.

i.       Menyelenggarakan penyusunan Rencana Strategis dan Laporan Kinerja kecamatan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan Renstra;
2)     Melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja kecamatan;
3)     Melaksanakan penyusunan Renstra;
4)     Melaksanakan penyusunan laporan kinerja kecamatan;

j.       Menyelenggarakan pengawasan melekat sesuai tugas dan fungsi.
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan melekat;
2)     Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat;
3)     Melaksanakan evaluasi kegiatan pengawasan melekat

k.    Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas UPTD, UPT dan unit kerja lainnya yang ada di wilayah  kecamatan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan inventarisasi dan analisis data UPTD, UPT dan unit kerja lainnya yang ada di wilayah Kecamatan;
2)     Melaksanakan koordinasi dengan UPTD, UPT dan unit kerja lainnya yang ada di wilayah Kecamatan.

l.       Menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas-tugas kecamatan.
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan monitoring, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
2)     Melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan tugas-tugas kecamatan;
3)     Melaksanakan evaluasi kegiatan tugas-tugas kecamatan;
4)     Melaksanakan penyusunan laporan berkaitan dengan tugas kecamatan;

m.  Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
2)     Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
3)     Melaksanakan evaluasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;

n.    Menyelenggarakan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi  pelaksanaan adminsitrasi desa
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan bimbingan dan supervisi pelaksanaan administrasi desa;
2)     Melaksanakan kegiatan fasilitasi pelaksanaan administrasi desa;
3)     Melaksanakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan desa;

o.     Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan Kepala Desa;
2)     Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa;
3)     Melaksanakan evaluasi dalam pembinaan dan pengawasan Kepala Desa;
4)     Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa;

p.    Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa di Tingkat Kecamatan
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pembinaan terhadap perangkat desa;
2)     Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;
3)     Melaksanakan evaluasi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;
4)     Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;

q.     Menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa di tingkat Kecamatan
Tahapan :
1)     Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
2)     Melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
3)     Melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;

r.      Menyelenggarakan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa di Tingkat Kecamatan kepada Bupati
Tahapan :
1)     Melaksanakan pengumpulan bahan laporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
2)     Melaksanakan penyusunan laporan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;

s.     Menyelenggarakan koordinasi dengan unit terkait
Tahapan :
1)     Melakukan koordinasi dengan lembaga/ unit kerja lainnya yang berada di tingkat Kecamatan baik perangkat daerah maupun instansi vertikal lainnya;

t.      Melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Tahapan :
1)       Melaksanakan tugas Bupati
2)       Melakukan koordinasi
3)       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
  
4.     Bahan Kerja :
No
Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
1.

2.
Laporan dari masing – masing Seksi
Peraturan perundang-undangan
Pelaporan

Pembinaan dan pengawasan

5.     Perangkat/ Alat Kerja :
No
Perangkat Kerja
Digunakan Untuk Tugas
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7. 
Komputer/Laptop
ATK
Printer
Mesin Fotocopy
Mobil
Flashdisk
CD
Mengetik
Menulis
Mencetak
Penggandaan
Koordinasi dan operasional
Menyimpan data
Menyimpan data dan laporan dalam bentuk softcopy

6.     Hasil Kerja :
No
Hasil Kerja
Satuan Hasil
1.
2.
3.
4.
5.
Kebijakan teknis
Koordinasi
Pembinaan dan Pengawasan
Evaluasi
Pelaporan
Kebijakan
Kegiatan
Kegiatan 
Kegiatan
Laporan/ Dokumen

7.     Tanggung Jawab :
a.     Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan di tingkat Kecamatan;
b.     Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

8.     Wewenang :
Mengkoordinasikan, membina dan memimpin bawahan

9.     Hubungan Jabatan :
No
Jabatan
Unit Kerja/ Instansi
Dalam Hal
1.


2.

3.
Bupati


Sekda

Kepala Dibaka
Pemkab Tasikmalaya

Setda

Instansi Terkait
Konsultasi dan petunjuk pelaksanaan tugas
Koordinasi dan pelaporan
Koordinasi

10.     Keadaan Tempat Kerja :
No
Aspek
Faktor
1)
Tempat Kerja
Di dalam dan di luar ruangan
2)
Suhu
Panas dengan perubahan
3)
Penerangan
Terang
4)
Ventilasi

5)
Ketenangan/ Suara
Cukup
6)
Kebersihan

7)
Keleluasaan Ruangan
Luas
8)
Keleluasaan Meja

9)
Alat Keselamatan Kerja

10)
Getaran
Tidak ada

11.     Upaya Fisik :
Berdiri
Duduk
Berjalan
Berbicara

12.     Kemungkinan Resiko Bahaya :
Tidak ada

13.     Syarat Jabatan :
1.3.1    Pangkat/ Gol            : Pembina/ IV.a
1.3.2    Pendidikan Formal    : S1 (diutamakan ilmu pemerintahan)
1.3.3    Pelatihan/ Kursus    : -
1.3.4    Pengetahuan Kerja    : peraturan perundang-undangan
1.3.5    Keterampilan             : -
1.3.6    Pengalaman Kerja     :
1.3.7    Bakat Kerja               :
G
Intelegensia
V
Verbal

1.3.8    Temperamen Kerja :
R
Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
T
Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar tertentu.

1.3.9    Minat Kerja :
C (Konvensional)

1.3.10  Kondisi Fisik :
a.
Jenis Kelamin
:
Pria atau wanita
b.
Umur
:

c.
Tinggi Badan
:

d.
Berat Badan
:

e.
Postur Badan
:

f.
Penampilan
:


1.3.11 Fungsi Pekerja :

D2
Menganalisis Data
O1
Berunding



Bersambung...............